MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 15 September 2025 | 07:02 WIB
Ilustrasi, MAKI kirimkan bukti tambahan kasus korupsi kuota haji 2024 yang mengungkapkan keterlibatan istri pejabat. (Pexels.com/Zawawi Rahim)
Ilustrasi, MAKI kirimkan bukti tambahan kasus korupsi kuota haji 2024 yang mengungkapkan keterlibatan istri pejabat. (Pexels.com/Zawawi Rahim)

SENAYANPOST - Penyidikan kasus kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan.

Terbaru, KPK menerima tambahan bukti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh koordinatornya, Boyamin Saiman.

Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan sejumlah foto yang diklaim sebagai bukti tambahan mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tempo, DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah untuk Haji 2026

"Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda, tapi di sananya menerima fasilitas negara hotel dan makan. Itu harusnya nggak boleh," kata Boyamin kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 September 2025 lalu.

Rupanya, tak hanya foto istri pejabat yang ia serahkan pada KPK sebagai tambahan bukti, tetapi keterangan mengenai siapa saja yang diajak untuk berhaji.

Boyamin mengklaim bahwa dalam rombongan itu juga ada tukang pijat dan asisten rumah tangga (ART) yang turut serta.

Menurut klaimnya, tukang pijat dan ART berangkat sebagai petugas haji, namun saat di Tanah Suci tak melayani jemaah pada umumnya.

Baca Juga: Kampung Haji Disiapkan Bareng Arab Saudi, Presiden Prabowo Bentuk Tim Khusus Bentuk Kajian dan Regulasi

"Petugas haji kan harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani, tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijet, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah," paparnya.

Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kepala BP Haji RI dan Menag RI Bahas Perumahan Haji dan Bandara Taibah Madinah; Jadi Salah Satu Agenda Kerja Sama Saudi–Indonesia

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Qoumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X