Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.
Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026.
Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.***
Artikel Terkait
Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut, Menag Nasaruddin Buka Suara dan Klaim Pelaksanaan 2025 Aman
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak
Penyidikan Tanpa Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Bambang Widjojanto Singgung Perubahan Kebijakan di KPK
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK
Mahfud MD Beberkan Fakta Lain saat Arab Saudi Beri Tambahan 20 Ribu Kuota Haji hingga Seret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas