Jika Lebaran Jatuh pada Hari Jumat, jika Tidak Salat Jumat Boleh? Ini Penjelasannya

- Senin, 17 April 2023 | 05:05 WIB
Jamaah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Jamaah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta.

SENAYANPOST - Bulan Ramadhan 1444 H sudah masuk 10 hari terakhir, artinya Hari Raya Idul Fitri sudah dekat.

Seperti dikutip di laman resminya Muhammadiyah 1 Swayal 1444 H bertepatan dengan hari Jumat 21 Apil 2023.

Pada hari Jumat tersebut terdapat Salat Jumat yang juga dianggap sama dengan Salat Id.

Lalu apakah tetap harus menjalankan salat Jumat jika paginya ada Salat Id?

Baca Juga: Bentrokan di Ibu Kota Sudan Makin Memanas, 56 Orang Tewas dan 600 Alami Luka-luka

Dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, salat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan salat Id seperti pada hari Jumat, 1 Syawal 1444H/21 April 2023 akan datang dapat diganti dengan salat Zuhur.

Rukhsah untuk tidak menghadiri Jamaah Salat Jumat pada hari Jumat, yang bersamaan dengan Idulfitri atau Iduladha berdasarkan hadis-hadis di bawah ini:

Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR aṭ-Ṭabarani].

Selain hadis di atas, ada juga hadis yang membahas boleh untuk memilih tidak Salat Jumat, namun tetap wajib menjalankan Salat Dzuhur.

Baca Juga: Kabar Gembira! Drakor Taxi Driver Bakal Lanjut Season 3

“Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan” [HR Abu Dawud dan disahihan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].

Berdasarkan keterangan dua hadis di atas, apabila telah melaksanakan Salat Id, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur empat rakaat.

Namun, jika ada yang tetap ingin melaksanakan salat Id beserta Salat Jumat juga diperkenankan.***

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kehilangan Tasbih Hadiah dari Prof. Ali Jum’ah

Minggu, 28 Mei 2023 | 00:23 WIB

Opini: Mencari Tuhan di Ka'bah

Selasa, 9 Mei 2023 | 17:24 WIB

HUT BIN, Dalil Intelijen dalam Al Qur’an

Senin, 8 Mei 2023 | 20:54 WIB

Opini: Doa Sapu Jagad di Raudhah

Senin, 8 Mei 2023 | 06:05 WIB
X