Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.
Baca Juga: Bupati Meranti Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Salah Satunya Akan Digunakan Safari Politik Pilkada 2024
Namun, komisi antirasuah itu memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya.
Endar dipulangkan ke Korps Bhayangkara dengan alasan yang tidak jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas," kata Endar.
Baca Juga: Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya
Mantan Direktur Penyelidikan KPK itu masih bertanya-tanya mengapa dirinya diberhentikan.
"Saya juga nggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, Sekjen lalu mengeluarkan SK," bebernya.
"Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," tambahnya.
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Ungkap Penyebab Pasti Kematian 12 Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Dalam surat tersebut, Endar diberhentikan dengan hormat melalui surat tertanggal 31 Maret 2023.
Kemudian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam suratnya itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, Connie Rahakundini: Ngarang Banget Ya
Kemudian Endar juga diketahui melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya.