Arist juga menilai apa yang dilakukan Agnes alias AG adalah tindak pidana berat meskipun tidak terlibat langsung dalam kasus penganiayaan.
Baca Juga: Pembalap Indonesia akan Ikut dalam ajang Kompetisi Unggulan Yamaha di Eropa
Sebelumnya, santer rumor adanya RJ atau Restorative Justice kepada keluarga korban David.
"Kalau tindak pidana ringan bisa RJ (Restorative Justice), kalau apa yang dilakukan AG ini adalah tindak pidana berat dan tidak boleh ditawarkan RJ karena pasti keluarga korban tidak setuju," ujarnya.
Selain Restorative Justice, ada upaya diversi yang dilakukan. Menurutnya, ini kurang tepat.
Baca Juga: Opini: Olahraga Sepakbola dan Olahseni Politik
"Apalagi waktu kemarin itu ditawarkan diversi, padahal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tidak dibenarkan diversi kepada anak yang sudah berusia 15 tahun, yang boleh adalah anak di bawah 12 tahun," ungkapnya.
Setelah menghadiri sidang vonis ini, Arist dan Komnas Perlindungan Anak akan mendatangi Kemenkumham dan Komisi III DPR RI.
"Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak akan mendatangi Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi III agar Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak ini direvisi," tegasnya.
Baca Juga: Cocok Dikonsumsi pada Bulan Ramadhan, Ini 5 Manfaat Jus Wortel untuk Tubuh Kita
Menurutnya, kejahatan yang sudah dilakukan anak-anak tidak bisa diterima akal sehat manusia.
"Karena kejadian-kejadian dan kejahatan terhadap anak itu sudah tidak bisa diterima akal sehat manusia lagi," pungkasnya.***