Menurut Erwin, dua alat bukti lemah dan tuntutan jaksa terhadap Teddy bisa dibatalkan demi hukum.
Baca Juga: PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023
"Saya mengatakan harusnya bebas karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan," terangnya.
Dua alat bukti yang disebutkan sebelumnya tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut Teddy.
"Jadi tidak bisa dipakai kata-kata 'terbukti secara sah dan meyakinkan' karena bukti itu tidak meyakinkan," pungkasnya.
Baca Juga: Keluarg D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut oleh JPU dengan hukuman mati karena terlilit kasus jual-beli narkoba jenis sabu.
Sementara itu, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita masing-masing dituntut JPU 20 tahun dan 18 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya Teddy, kasus jual-beli narkoba jenis sabu ini juga menyeret AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.***