Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Putusan MK 'Bocor': Harusnya Dibantah dengan Narasi Juga

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Minggu, 4 Juni 2023 | 21:19 WIB
Denny Indrayana menanggapi berita bahwa dirinya dipolisikan seseorang oleh Bareskrim buntut wacana Putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. (Instagram.com/@dennyindrayana)
Denny Indrayana menanggapi berita bahwa dirinya dipolisikan seseorang oleh Bareskrim buntut wacana Putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. (Instagram.com/@dennyindrayana)

"Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," terangnya.

Baca Juga: Survei: Prabowo Urutan Pertama Capres Pilihan Nahdiyin, Simak Urutan Selanjutnya

Polisi juga akan melibatkan ahli terkait kasus Denny Indrayana.

"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," pungkasnya.

Diketahui, Denny dilaporkan seseorang dengan inisial AWW.

Baca Juga: Hercules: Harga Mati GRIB Jaya Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bisa Mundur Jika

Pakar hukum itu diduga menyebar ujaran kebencian dan berita bohong serta membocorkan rahasia negara.

Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News, Twitter @dennyindrayana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X