"Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," terangnya.
Baca Juga: Survei: Prabowo Urutan Pertama Capres Pilihan Nahdiyin, Simak Urutan Selanjutnya
Polisi juga akan melibatkan ahli terkait kasus Denny Indrayana.
"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," pungkasnya.
Diketahui, Denny dilaporkan seseorang dengan inisial AWW.
Baca Juga: Hercules: Harga Mati GRIB Jaya Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bisa Mundur Jika
Pakar hukum itu diduga menyebar ujaran kebencian dan berita bohong serta membocorkan rahasia negara.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.***
Artikel Terkait
Denny Indrayana Sebut Jokowi Cawe cawe di Pemilu 2024 'Berdampak' ke Partai Demokrat dan Anies Baswedan
Jokowi Bakal Cawe Cawe di Pemilu 2024, Denny Indrayana Ungkap Siasat PK Moeldoko
5 Bocoran Putusan MK Terkait Pemilu 2024 versi Denny Indrayana, Netizen: Makin Seru Nih
Denny Indrayana Bikin Surat Terbuka untuk Megawati, Netizen: Alangkah Eloknya Anda Pulang Dulu ke Indonesia
Jokowi Cawe cawe di Pemilu 2024, Denny Indrayana: Partai NasDem Digoyang hingga Anies Baswedan Dijegal