Ia juga dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Alumni PA 212 Angkat Bicara soal Konser Coldplay: Novel Bamukmin Lebih Tahu Nama Vokalisnya
"Tentunya saya sangat menyesal dan saya memohon maaf," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Mario Dandy, Andreas Rahot Silitonga berencana untuk menyampaikan pembuktian di persidangan terkait kasus kliennya.
"Hari ini sudah pelimpahan tahap dua. Artinya tinggal di persidangan, kita lihat pembuktiannya seperti apa," kata Andreas pada 26 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Link Nonton Dr Romantic 3 Episode 9 Sub Indo Tayang Malam Ini: Apa yang Terjadi dengan Park Eun Tak?
Diketahui, Mario Dandy dikenakan pasal yang terkait dengan penganiayaan berat.
Ia juga ingin melihat bagaimana jaksa memberikan pembuktian di persidangan dalam kasus yang menjadi sorotan masyarakat itu.
"Tapi, intinya dari persidangan itu kan jaksa membuktikan dakwaannya. Nanti kita lihat, seperti apa jaksa akan membuktikan," tandas pengacara Mario Dandy.***
Artikel Terkait
Polisi Tolak 2 Kali Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes, Kapolda Metro Jaya Ungkap Hal Ini
Kuasa Hukum Kirim 8 Bukti Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG, Apa Saja?
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kapan Sidangnya?
Pengakuan Tak Biasa Mario Dandy soal Ayahnya Rafael Alun Trisambodo usai Diperiksa KPK
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah P21, Polda Metro Jaya Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel