Setidaknya, ada 12 peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Polisi Temukan Surat-surat Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI, Ada Kaitan dengan Jaringan Teroris?
"Peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh Pemerintah karena menurut undang-undang yang menentukan Pelanggaran HAM Berat atau tidak adalah Komnas HAM," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM telah mengajukan 12 peristiwa yang termasuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat.
12 peristiwa itu adalah tahun 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei tahun 1998.
Baca Juga: Jelang Penobatan Raja Charles III, Ribuan Orang Diperkirakan Bakal Padati Westminster Abbey
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua tahun 2003, dan terakhir Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
"Saya ingin masyarakat paham perbedaan antara Pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa Pelanggaran HAM Berat dititikberatkan pada unsurnya secara terstruktur.
Baca Juga: Penembakan Kantor MUI Pusat, Kapolda Metro Jaya Ungkap Dugaan Awal Senjata yang Digunakan Pelaku
"Pelanggaran HAM Berat dititikberatkan pada unsurnya, di mana pelakunya melibatkan aparat secara terstruktur," jelasnya.
Meskipun korbannya hanya satu atau dua orang, bisa saja masuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
"Kalau pelakunya itu sipil terhadap sipil, lain. Meski korbannya ratusan seperti peristiwa bom Bali, itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat," imbuhnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kantor MUI Pusat Ditembak Orang Tak Dikenal, Pelaku Diduga Tewas di Tempat
Saat ini, Pemerintah menitikberatkan perhatian kepada korban, bukan pada pelaku Pelanggaran HAM Berat masa lalu.
Artikel Terkait
Jadi Bulan-bulanan di Senayan, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Ada Anggota DPR RI Jadi Makelar Kasus
Wacana Bubarkan DPR RI dan Partai Politik Mencuat di Medsos, Mahfud MD: Itu Pilihan yang Sangat Jelek
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Simpang-siur, Mahfud MD Bakal Rapat Lagi dengan Komisi III DPR
Orang Tua Bima Yudho Diintimidasi Buntut Kritik soal Lampung, Mahfud MD: Tentu Saya Tidak Boleh Diam Kalau..
Presiden Jokowi Singgung Soal Cawapres, Begini Tanggapan Mahfud MD