Bukan Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo cs

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 13 April 2023 | 22:04 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berikan penjelasan putusan banding kepada terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (PMJ News)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berikan penjelasan putusan banding kepada terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (PMJ News)

SENAYAN POST - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini memberikan putusan terkait banding yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Ferdy Sambo cs.

Baca Juga: Preview Dr Romantic 3: Cha Eun Jae Kembali ke RS Doldam, Ini yang Dilakukan Seo Woo Jin

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menerangkan soal ini.

"Pada dasarnya, putusan (banding) ini bukan ditolak," kata Binsar Pamopi Pakpahan pada 12 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Bukan ditolak, permohonan banding untuk empat terdakwa ini sudah diterima oleh PT DKI Jakarta.

Baca Juga: Enggak Main-Main Kapolri Terjunkan Lima Jenderal Bintang Tiga untuk Mudik 2023, Siapakah Mereka?

"Permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat," lanjutnya.

Syara-syarat untuk mengajukan banding dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sudah memenuhi.

"Secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," ungkapnya.

Baca Juga: Karyawan tidak Dapat THR Jangan Curhat ke Tetangga tapi Lapor Saja ke Pemerintah, Begini Caranya

Mengenai putusan, PT DKI Jakarta sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, kemudian Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X