SENAYAN POST - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini memberikan putusan terkait banding yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Ferdy Sambo cs.
Baca Juga: Preview Dr Romantic 3: Cha Eun Jae Kembali ke RS Doldam, Ini yang Dilakukan Seo Woo Jin
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menerangkan soal ini.
"Pada dasarnya, putusan (banding) ini bukan ditolak," kata Binsar Pamopi Pakpahan pada 12 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Bukan ditolak, permohonan banding untuk empat terdakwa ini sudah diterima oleh PT DKI Jakarta.
Baca Juga: Enggak Main-Main Kapolri Terjunkan Lima Jenderal Bintang Tiga untuk Mudik 2023, Siapakah Mereka?
"Permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat," lanjutnya.
Syara-syarat untuk mengajukan banding dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sudah memenuhi.
"Secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," ungkapnya.
Baca Juga: Karyawan tidak Dapat THR Jangan Curhat ke Tetangga tapi Lapor Saja ke Pemerintah, Begini Caranya
Mengenai putusan, PT DKI Jakarta sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, kemudian Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Pertengahan April 2023
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!
Tanggapan Arist Merdeka Sirait soal Vonis Agnes alias AG, Singgung Revisi UU Sistem Peradilan Anak
Belum Bebas Murni, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Balai Permasyarakatan 3 Bulan ke Depan