Karyawan tidak Dapat THR Jangan Curhat ke Tetangga tapi Lapor Saja ke Pemerintah, Begini Caranya

- Kamis, 13 April 2023 | 14:05 WIB
Ilustrasi THR (Freepik)
Ilustrasi THR (Freepik)

SENAYANPOST - THR atau Tunjangan Hari Raya, biasanya diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya.

Pemberian THR oleh perusahaan terhadap pegawai itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Karena ada landasannya maka Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi serta Kabupaten/Kota menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan tahun 2023.

Pengaduan bisa dilakukan secara langsung, atau bisa melalui aplikasi SIAP KERJA.

Baca Juga: Cara Penukaran Uang Baru, Lengkap dengan Syarat dan Minimal Nominal yang Bisa Ditukar

Seperti dikutip dari laman resmi Posko THR Kemnaker, layanan konsultasi dan pengaduan ini dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh, dalam pelaksanaan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Terdapat beberapa cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR 2023, seperti dalam situs resmi Kemnaker bisa menghubungi menghubungi call center, whatsapp, hingga melakukan pengaduan secara tatap muka.

1. Melalui situs Kemnaker, Anda dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id.

2. Melalui call center, layanan ini dapat diakses dengan menghubungi nomor 1500-630.

Baca Juga: Hukuman Mencuri Kotak Amal Pakai QRIS, Dipenjara Berapa Tahun?

3. Melalui Whatsapp, layanan konsultasi dan pengaduan THR dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

4. Melalui posko tatap muka, Anda dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi PTSA Kemnaker secara langsung yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta. Posko ini buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Cara Melakukan Pengaduan THR Melalui Situs Kemnaker

Berikut cara melakukan pengaduan melalui situs resminya:

Baca Juga: Bulan Ramadhan, UD Trucks Indonesia Apresiasi 1000 Pengemudi di Gerai UD Trucks

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Iran Miliki Cadangan Migas Hingga Seratus Tahun

Senin, 29 Mei 2023 | 21:51 WIB
X