SENAYAN POST - Pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengungkapkan bahwa putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada pertengahan April mendatang.
Putusan banding untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan secara bergiliran oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding Ferdy Sambo dkk dalam sidang terbuka pada 12 April 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Begini Tanggapan Kemenkeu
"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023," kata Binsar Pakpahan pada 8 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
"Tetapi, pembacaannya tentu saja bergiliran karena majelis hakimnya satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," lanjutnya.
Binsar juga menjelaskan bahwa perkara banding atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah diterima pengadilan dan terdaftar.
Baca Juga: Beli Vespa Bisa Dapat Potongan Hingga Rp16 Juta
"Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," ungkapnya.
Majelis hakim sudah mempelajari dan akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
Rencananya, akan ada lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.
Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso, Hakim Ewit Soetriadi, Hakim H. Mulyanto, Hakim Abdul Fattah, dan Hakim Toni Pribadi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati.
Artikel Terkait
Apakah Vegapunk Shaka Mati dalam Manga One Piece Chapter 1077? Simak Ulasannya Berikut
Moskow Tuding Amerika Serikat 'Tangan Tak Terlihat' dalam Perang Rusia dan Ukraina
Rafael Alun Trisambodo Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Sebut Sri Mulyani Setujui Usulan Pemecatan
Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Begini Tanggapan Kemenkeu
Beli Vespa Bisa Dapat Potongan Hingga Rp16 Juta