Belum Bebas Murni, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Balai Permasyarakatan 3 Bulan ke Depan

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 11 April 2023 | 18:07 WIB
Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya dipidana kasus korupsi Hambalang. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya dipidana kasus korupsi Hambalang. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Para aktivis ingin berkompetisi di ajang yang jujur dan adil.

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Simpang-siur, Mahfud MD Bakal Rapat Lagi dengan Komisi III DPR

"Buat saya, pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, adil, terbuka, dan objektif," katanya.

Dalam kompetisi yang jujur tersebut tidak boleh nabok nyilih tangan yang artinya melakukan perbuatan buruk dengan cara menyuruh orang lain.

"Pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," imbuhnya.

Baca Juga: Pembalap Indonesia akan Ikut dalam ajang Kompetisi Unggulan Yamaha di Eropa

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menerangkan bahwa Anas perlu lapor tiga bulan ke depan ke Balai Permasyarakatan.

"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bandung," kata Kunrat.

Anas diwajibkan untuk wajib lapor kepada Balai Permasyarakatan sebelum dinyatakan bebas murni.

Baca Juga: Opini: Olahraga Sepakbola dan Olahseni Politik

"Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," jelasnya.

Kunrat berharap Anas bisa segera bebas murni dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

"Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya," harapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X