Bupati Meranti Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Salah Satunya Akan Digunakan Safari Politik Pilkada 2024

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Sabtu, 8 April 2023 | 13:35 WIB
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditangkap KPK karena diduga melakukan korupsi untuk kampanye di Pilkada 2024. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditangkap KPK karena diduga melakukan korupsi untuk kampanye di Pilkada 2024. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

SENAYAN POST - Bupati Meranti, Muhammad Adil (MA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik korupsi di Pemkab Kepulauan Meranti.

Diketahui, Bupati Meranti berinisial MA akan menggunakan dana pemerintahan untuk operasional safari politik di Pilkada 2024 sebagaimana disampaikan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa selain Bupati Meranti MA, ada dua tersangka lain yang ditangkap dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga: Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya

"Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2023," kata Alexander Marwata pada 8 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Alex menerangkan bahwa Bupati Meranti terjerat dalam tiga kasus korupsi.

Pertama, pemotongan anggaran SKPD. Kemudian penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Ungkap Penyebab Pasti Kematian 12 Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Dalam kesempatan itu, Alex mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka lain, yaitu Muhammad Fahmi Aressa (MFA) dan Fitria Nengsih (FN).

MFA adalah Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau dan FN adalah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Lebih lanjut, penyidik KPK menemukan bukti bahwa MA yang menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, Connie Rahakundini: Ngarang Banget Ya

Sebanyak Rp1 miliar diketahui digunakan untuk menyuap MFA.

Alex menerangkan bahwa kasus itu berawal dari MA yang diduga memerintahkan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 sampai 10 persen untuk disetorkan kepada FN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X