Oleh : AM Hendropriyono
Pada hari pembukaan pendidikan ini suasana geopolitik di Eropa masih diwarnai oleh perang Rusia-Ukraina, yang sejak awal 24 Februari 2022 sampai kini hari ke 317 masih juga berlangsung tanpa jeda.
Perang berlarut tersebut telah membawa kedua beligrent pada pelanggaran terhadap hukum internasional tentang perang, mulai dari awal terhadap larangan penggunaan kekerasan dan intervensi masalah internal negara lain, sampai kini pelanggaran terhadap larangan yang membahayakan warga sipil karena membangun pangkalan militer di daerah pemukiman dan rumah sakit.
Kedua belah pihak juga telah mulai mengeksekusi para tawanan perang masing-masing, yang berarti melanggar keharusan untuk memperlakukan tawanan secara manusiawi dalam suatu konflik bersenjata.
Semua pelanggaran tersebut terjadi karena hukum internasional bukan merupakan hukum yang sebenarnya, yang tidak mempunyai sanksi yang tegas untuk dapat dikenakan kepada para pelanggar.
Keadaan ini telah menyesatkan pemikiran beberapa oknum penegak hukum di Indonesia, sehingga dirinya terjebak dalam tindak pidana pembiaran terhadap terjadinya suatu delik (Crime by Omission).
Pembiaran terjadi karena aparat tersebut telah keliru dalam menjabarkan kebijakan pemerintah, untuk mencegah terjadinya kegaduhan di daerah tanggungjawabnya.
Kebijakan demikian niscaya tidak berdiri sendiri, sehingga harus diartikan sebagai penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang juga mengacu kepada UUD 1945.
Konstitusi kita juga harus mengacu kepada dasar filsafat negara Pancasila, sehingga Indonesia juga mengadopsi azas hukum universal Lex Superior derogat Legi Inferiori.
Dengan demikian maka mencegah kegaduhan harus diartikan sebagai melaksanakan Law Enforcement terhadap hukum positif secara konsekuen, yang mengutamakan keadilan serta kepastian hukum di Indonesia.
Kepastian hukum juga diartikan sebagai perangkat hukum negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap angota militer, dalam kesiap siagaannya menjalankan fungsi pertahanan, keamanan dan menjaga kedaulatan negara.
Dengan adanya kepastian hukum maka terdapat pula perlindungan baik bagi tenaga kesehatan maupun bagi para pasien sebagai Yustisiabel, terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
Atas nama Senat Dewan Guru Besar saya ucapkan selamat menempuh pendidikan Magister Hukum di STHM, dengan harapan agar saudara-saudara mencapai hasil yang gemilang dengan munculnya pemikiran-pemikiran baru demi perkembangan hukum nasional kita.
*Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM.
Artikel Terkait
Opini: Indonesia pada Tahun 2023 | oleh AH Hendropriyono
AM Hendropriyono: Pentingnya Aksara Nusantara Bagi Indonesia
Namanya Sering Dikaitkan Pelanggaran HAM di Talangsari, AM Hendropriyono: Saya Tidak Sejahat dan Sejelek Itu