Sebelumnya, polisi juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian kasus penganiayaan berat ini.
Baca Juga: Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 7 Sub Indo Tayang Malam Ini: Terbongkarnya Kedok On Ha Joon
Setidaknya ada 40 adegan yang dilakukan oleh para tersangka dan pelaku, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku Agnes alias AG.
Di beberapa adegan, Agnes alias AG tidak hadir karena masih di bawah umur.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap bagaimana sadisnya anak mantan Ditjen Pajak menganiaya David yang kebetulan adalah anak pengurus dari GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Baca Juga: Ekonomi Pancasila dari Perspektif Hankamnas (Sebuah Refleksi Atas Kasus-kasus Aktual)
Sebagaimana diketahui, masyarakat dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak beberapa minggu lalu.
Kabarnya, sejak ditahan oleh polisi, Mario Dandy belum dijenguk oleh anggota keluarganya.
Baca Juga: Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Sudah P21, Venna Melinda Bantah Tudingan Pembohongan Publik
Tidak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga menjadi sorotan publik karena anaknya gemar memamerkan harta kekayaan di media sosial.
Diketahui, Mario Dandy kerap memamerkan Jeep Wrangler Rubicon yang harganya mencapai miliaran.
Akibat kasus ini, Rafael Alun Trisambodo akan dipecat dari Ditjen Pajak karena memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Baca Juga: Mesin Sepeda Motor Susah Dinyalakan, Simak Tips dan Ketahui Penyebabnya
PPATK juga sudah membekukan 40 rekening milik keluarga Rafael dengan transaksi senilai Rp500 miliar.
Artikel Terkait
Mario Dandy Satrio Tertunduk Usai Rekonstruksi Penganiayaan, Ayah David: Coba Dongak Lagi Kepalanya
Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Siapa Sosok APA dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy? Polda Metro Jaya Ungkap Hal Ini
APA alias Amanda Laporkan Mario Dandy Satrio Atas Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Tidak Menutup Kemungkinan..