"Perkara ini merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," lanjutnya.
Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Tol Indah Karya Insinyur Hebat Tanah Air
Tindak pidana tertentu yang dimaksud oleh Hasto adalah tindak pidana penganiayaan berat.
Saksi R rencananya akan diberikan pemenuhan hak prosedural.
Sementara pemohon N diberikan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga: Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya
N merupakan ibu dari R yang sempat berteriak saat Mario Dandy dan kawan-kawan menganiaya korban David.
Keduanya menjadi saksi atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Critalino David Ozora akhir Februari lalu.***
Artikel Terkait
Rekonstruksi Penganiayaan Brutal Mario Dandy terhadap David akan Digelar Besok
Rekontruksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap David Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya Buka Suara soal APA yang Jadi Saksi Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio Tertunduk Usai Rekonstruksi Penganiayaan, Ayah David: Coba Dongak Lagi Kepalanya
Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya