LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:32 WIB
Alasan LPSK tolak permohonan perlindungan pelaku Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. (Twitter.com/@mazzini_gsp)
Alasan LPSK tolak permohonan perlindungan pelaku Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

"Perkara ini merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," lanjutnya.

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Tol Indah Karya Insinyur Hebat Tanah Air

Tindak pidana tertentu yang dimaksud oleh Hasto adalah tindak pidana penganiayaan berat.

Saksi R rencananya akan diberikan pemenuhan hak prosedural.

Sementara pemohon N diberikan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Baca Juga: Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya

N merupakan ibu dari R yang sempat berteriak saat Mario Dandy dan kawan-kawan menganiaya korban David.

Keduanya menjadi saksi atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Critalino David Ozora akhir Februari lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X