Berdasarkan putusan pengadilan, uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem dinyatakan terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara tersebut, Nadiem juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.***
Artikel Terkait
Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor
Menkum Supratman Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Sebut Ada Manipulasi Fakta Persidangan
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Buka Persidangan untuk Umum
Nadiem Makarim Singgung Perbedaan Perlakuan dengan Febrie Adriansyah: Tidak Ada Rompi atau Borgol