SENAYANPOST - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum bersama istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim dalam proses persidangan perkara kliennya.
Diketahui, Nadiem terlibat dalam kasus korupsi Chromebook dan sudah divonis oleh pengadilan 10 tahun penjara dan denda Rp809 miliar.
"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Menkum Supratman Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Menurut Ari, laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah bukti yang dinilai mendukung dugaan adanya penyimpangan selama persidangan.
"Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," ujarnya.
Ia menuding terdapat berbagai manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor
"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh demi memperoleh proses peradilan yang adil.
Artikel Terkait
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya
5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Hotman Paris Singgung Harga Wajar dalam Laporan Audit BPKP 2020-2022: Harusnya Digas di Persidangan
Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor
Menkum Supratman Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim