Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Jabar Singgung Status Residivis

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:05 WIB
Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat ternyata residivis sebagaimana diungkap Polda Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)
Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat ternyata residivis sebagaimana diungkap Polda Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)

Selain itu, ancaman pidananya dapat diperberat dengan penerapan Pasal 23 KUHP karena yang bersangkutan merupakan residivis.

Polda Jawa Barat juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.

Kepolisian menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Instagram @humaspoldajabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X