Selain itu, ancaman pidananya dapat diperberat dengan penerapan Pasal 23 KUHP karena yang bersangkutan merupakan residivis.
Polda Jawa Barat juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.
Kepolisian menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Pengakuan Taufik Hidayat Tersangka penganiayaan Kekasih di Bandung, Tenggak Miras Sebelum Siksa Korban
Penangkapan Taufik Hidayat, Polisi Deteksi Persembunyian Tersangka Lewat Transaksi Belanja
Update Kasus Taufik Hidayat: Polisi Pantau Medsos Usai Munculnya Postingan Mengaku Korban Baru
Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan 9 Jam di Kejagung soal Korupsi MBG, Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Wartawan
Ada 41 Nama Diduga Minta Jatah Titik SPPG, Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Mengaku Tak Tahu Kelanjutannya