Pengakuan Taufik Hidayat Tersangka penganiayaan Kekasih di Bandung, Tenggak Miras Sebelum Siksa Korban

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Rabu, 24 Juni 2026 | 09:32 WIB
Menyoroti kronologi penangkapan tersangka kasus aniaya kekasih di Bandung yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar (Instagram.com/@humaspoldajabar)
Menyoroti kronologi penangkapan tersangka kasus aniaya kekasih di Bandung yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar (Instagram.com/@humaspoldajabar)

SENAYANPOST - Pelarian tersangka bernama Taufik Hidayat yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29) kini berakhir di tangan polisi.

Sebelumnya, Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jabar pada sebuah perumahan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 24 Juni 2026 malam.

Persembunyian tersangka kasus aniaya itu mulai terbongkar, usai polisi mengendus transaksi yang dilakukan Taufik.

Usai ditangkap, Taufik menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Terhadap Perempuan di Cibinong Viral, Pelaku Diduga Terpengaruh Minuman Keras

Meski hasil tes narkoba menunjukkan negatif, tersangka mengaku kerap mengonsumsi minuman keras jenis anggur hitam sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan usai penangkapan Taufik.

"Intisari, minuman itu minuman keras, sebuah merek minuman keras Intisari, sejenis anggur hitam itu," kata Rudi.

"Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan awal," jelasnya.

Terkini, Taufik rencananya akan diperiksa kejiwaan mengingat dugaan perbuatannya yang keji terhadap korban selama 3 tahun lamanya.

Atas tindakan tersangka yang dinilai sadis, pihak kepolisian berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita akan teruskan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan," ujar Rudi.

"Supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," sambungnya.

Bukan tanpa sebab, Rudi memastikan hal tersebut dilakukan usai adanya laporan tindakan keji yang dilakukan tersangka.

"Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan," terang Rudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X