Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Jabar Singgung Status Residivis

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:05 WIB
Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat ternyata residivis sebagaimana diungkap Polda Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)
Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat ternyata residivis sebagaimana diungkap Polda Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)

SENAYANPOST - Viral kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat belum lama ini.

Polda Jabar telah menetapkan tersangka kasus tersebut, yaitu Taufik Hidayat (TH) yang merupakan residivis.

Diketahui, penyekapan dan penganiayaan tersebut telah berlangsung selama dua tahun.

Hal ini disampaikan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan pada Jumat, 26 Juni 2026 di Mapolda Jabar, Bandung.

Baca Juga: Update Kasus Taufik Hidayat: Polisi Pantau Medsos Usai Munculnya Postingan Mengaku Korban Baru

Dalam keterangannya, Polda Jabar mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak 2024 setelah berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan.

Selama tinggal berpindah-pindah di sejumlah rumah kontrakan di wilayah Bandung Raya, korban diduga disekap, dilarang keluar kamar, dan berulang kali mengalami penganiayaan hingga akhirnya berada dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasus tersebut terungkap setelah tenaga medis mencurigai luka-luka yang dialami korban.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TH diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Penangkapan Taufik Hidayat, Polisi Deteksi Persembunyian Tersangka Lewat Transaksi Belanja

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Instagram @humaspoldajabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X