Menurut JPU, sebagian masyarakat kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama lebih dari empat bulan proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: DJ Donny Kawal Sidang Eksepsi Nadiem Makarim: Ingatkan soal Evaluasi Kebijakan, Bukan Kriminalisasi
"Penilaian hukum tetap didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan di pengadilan," ujar Parade.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.***
Artikel Terkait
Bantah Dakwaan Rp809 Miliar di Skandal Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Tak Ada Uang Masuk ke Saya
DJ Donny Kawal Sidang Eksepsi Nadiem Makarim: Ingatkan soal Evaluasi Kebijakan, Bukan Kriminalisasi
Sebelum Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim Akui Terharu Dapat Dukungan Pengemudi Ojol
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi dalam Kasus Korupsi Chromebook
Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Pertanyakan Dakwaan Jaksa: Koruptor Mana yang Undang Auditor?