"Berdasarkan investigasi dan rekonstruksi CCTV, kami mengidentifikasi adanya 16 pelaku, bukan empat orang, serta adanya dugaan perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian," katanya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah aspek penting dalam perkara tersebut dinilai belum sepenuhnya diungkap dalam proses penyidikan yang berjalan.
"Yang selama ini belum diungkap adalah adanya indikasi perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian," ujarnya.
Surat desakan tersebut juga didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesian Corruption Watch (ICW), SAFEnet, LBH Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia.
Selain meminta penanganan melalui peradilan umum, KontraS juga mendesak pembentukan TGPF independen.
Mereka menilai terdapat sejumlah hambatan, baik politik maupun hukum, dalam proses penanganan kasus tersebut.***
Artikel Terkait
19 Tahun Aksi Kamisan di Depan Istana Negara, Baskara Putra: Tuntutan Kasus HAM Perlu Terus Disuarakan
Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Jadi Ancaman Serius terhadap Keselamatan Pembela HAM di Tanah Air
Instruksi Langsung Presiden Prabowo: Kapolri Diminta Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Polisi Analisis 260 Kemungkinan Nomor Pelat Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Fatia Maulidiyanti Bantah Isu Andrie Yunus Buta Permanen: Penglihatan Masih Bisa Diselamatkan