Koalisi Sipil Tegaskan akan Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Tidak Dibatalkan

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Minggu, 23 November 2025 | 14:45 WIB
Koalisi Sipil menyatakan sikap akan menggugat ke MK jika KUHAP baru diberlakukan. (Yayasan LBH Indonesia)
Koalisi Sipil menyatakan sikap akan menggugat ke MK jika KUHAP baru diberlakukan. (Yayasan LBH Indonesia)

SENAYANPOST - Koalisi Masyarakat Sipil mengklaim akan menempuh jalur hukum hingga level internasional jika Undang Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang rencananya akan diberlakukan pada Januari 2026.

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur menyatakan pihaknya siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) pemerintah tidak mengambil langkah korektif.

Isnur mengatakan, langkah tersebut akan ditempuh apabila Presiden Prabowo Subianto tidak segera membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru.

Baca Juga: Petunjuk Jalan Kaum Bijak (Minhajul Arifin Imam Al Ghazali)

“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujar Isnur kepada awak media di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu, (22/11/25).

Anggota Koalisi Sipil itu menjelaskan, fokus utama koalisi saat ini adalah mendesak Presiden agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP.

Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan, pembatalan melalui Perpu akan menjadi sinyal positif, pemerintah menanggapi kritik masyarakat sipil.

Baca Juga: Lirik Lagu Misteri Dunia, Afgan, Track No 1 dalam Album Retrospektif

“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” imbuhnya.

Di sisi lain, Isnur memaastikan gugatan ke MK menjadi opsi jika pemerintah tetap melanjutkan agenda pemberlakuan aturan tersebut.

“Iya, iya,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Peluk, Afgan, Karya Terbaru di Tahun 2025

KUHAP Baru Dinilai Batasi Ruang Gerak Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengungkap pihaknya telah menemukan 48 masalah dalam KUHAP baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X