Hal itu, termasuk rujukan pasal yang keliru dan ketidaksiapan sistemik untuk mengimplementasikannya.
Maidina mempertanyakan jarak yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Sebentar, Afgan, Track dalam Album Retrospektif
"DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026," tuturnya.
Anggota Koalisi Sipil itu menilai, KUHAP baru membawa risiko serius terhadap penegakan hukum.
"Aturan tersebut berpotensi membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, hingga membatasi ruang gerak pembela HAM," terang Maidina.
Kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai juga dinilai mengancam karena memungkinkan tindakan tanpa surat perintah dalam keadaan tertentu.
Selain itu, KUHAP baru dinilai memberi peluang bagi aparat untuk membekukan rekening bank dan aset digital seseorang selama penyelidikan.
Dampak KUHAP Baru terhadap Reformasi Kepolisian
Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan KUHAP baru justru akan menghambat upaya perbaikan institusional di tubuh Polri.
“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya.
Isnur menilai, seharusnya revisi KUHAP menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum.
Baca Juga: 439 Bal Baju Impor Ilegal Disita Polisi, Diperkirakan Senilai Rp4 Miliar
Ketua YLBHI itu menyebut, percepatan pengesahan KUHAP baru sebagai bentuk penghambatan atau sabotase terhadap agenda pembenahan Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Pengamanan Gedung DPR oleh TNI Bentuk Jaga Simbol Kedaulatan, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI
Respons TNI AD soal Jaga Gedung DPR di Tengah Kritikan Sipil: Sudah Sesuai Ketentuan
RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah
BEM UI Gelar Unjuk Rasa soal Pengesahan RUU KUHAP, Nilai Proses Legislasi Cacat Prosedur