Koalisi Sipil Tegaskan akan Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Tidak Dibatalkan

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Minggu, 23 November 2025 | 14:45 WIB
Koalisi Sipil menyatakan sikap akan menggugat ke MK jika KUHAP baru diberlakukan. (Yayasan LBH Indonesia)
Koalisi Sipil menyatakan sikap akan menggugat ke MK jika KUHAP baru diberlakukan. (Yayasan LBH Indonesia)

Hal itu, termasuk rujukan pasal yang keliru dan ketidaksiapan sistemik untuk mengimplementasikannya.

Maidina mempertanyakan jarak yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Sebentar, Afgan, Track dalam Album Retrospektif

"DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026," tuturnya.

Anggota Koalisi Sipil itu menilai, KUHAP baru membawa risiko serius terhadap penegakan hukum.

"Aturan tersebut berpotensi membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, hingga membatasi ruang gerak pembela HAM," terang Maidina.

Baca Juga: Pilot Cessna Alami Kendala Teknis di Ketinggian 5.500 Kaki Sebelum Akhirnya Jatuh di Persawahan Karawang

Kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai juga dinilai mengancam karena memungkinkan tindakan tanpa surat perintah dalam keadaan tertentu.

Selain itu, KUHAP baru dinilai memberi peluang bagi aparat untuk membekukan rekening bank dan aset digital seseorang selama penyelidikan.

Dampak KUHAP Baru terhadap Reformasi Kepolisian

Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan KUHAP baru justru akan menghambat upaya perbaikan institusional di tubuh Polri.

“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya.

Isnur menilai, seharusnya revisi KUHAP menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum.

Baca Juga: 439 Bal Baju Impor Ilegal Disita Polisi, Diperkirakan Senilai Rp4 Miliar

Ketua YLBHI itu menyebut, percepatan pengesahan KUHAP baru sebagai bentuk penghambatan atau sabotase terhadap agenda pembenahan Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X