439 Bal Baju Impor Ilegal Disita Polisi, Diperkirakan Senilai Rp4 Miliar

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Sabtu, 22 November 2025 | 13:56 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Dok. Polda Metro Jaya)

Dalam pemeriksaan, pelaku bahkan melempar informasi ke seseorang berinisial A di Surabaya, namun polisi belum berhenti pada temuan itu.

Polda Metro Jaya menegaskan akan memperkuat koordinasi baik dengan Bea Cukai maupun kepolisian daerah lain.

Edy memastikan, seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Lirik Lagu Hide and Seek, PLAVE, Kolaborasi dengan Sanrio Characters

“Kami akan berkoneksi dengan Kemendag, ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan,” jelasnya.

Nilai Sitaan Capai 439 Balpres Senilai Rp4 Miliar

Secara total, polisi menyita 439 balpres senilai sekitar Rp4 miliar.

Jumlah itu menggambarkan skala bisnis ilegal yang beroperasi dalam jaringan rapi, melibatkan negara asal barang seperti China, Jepang, hingga Korea Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh pakaian bekas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Mukadimah Minhajul Arifin Imam Al Ghazali

“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya.

Budi menegaskan, nilai barang bukti yang disita itu mencapai miliaran rupiah.

“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X