SENAYANPOST - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menegaskan lagi aturan impor pakaian bekas atau balpres ke Indonesia.
Tak main-main, bagi importir nakal yang memasukkan balpres akan didenda bahkan masuk ke dalam daftar blacklist.
Hal tersebut ia ungkapkan usai melakukan sidak ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan melakukan komunikasi dengan pihak Bea Cukai Batam.
Purbaya mengaku kaget dengan penanganan balpres yang masuk ke Indonesia.
Negara Rugi Tak Ada Uang Masuk
Purbaya mengungkapkan bahwa balpres hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.
Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda," ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.
"Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," imbuhnya.
Bakal Ubah Aturan Denda Balpres
Dalam kesempatan itu, Purbaya mengatakan kalau akan menggalakkan dan mengubah aturan agar pelaku bisa didenda.
"Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga," tambahnya.
Artikel Terkait
Arahan Presiden Prabowo soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk Tambahan LPDP, Begini Jawaban Menkeu Purbaya
Resahnya Warga Cari Kerja Jadi Sorotan Prabowo di Sidang Kabinet, Lihat Lagi Target Menkeu Purbaya di Akhir 2025
Seteru Purbaya vs Luhut soal Family Office, Kabarnya Tak Saling Sapa di Sidang Kabinet Terbaru
Menkeu Purbaya Sebut Kemungkinan Stafnya Ngibul, Dedi Mulyadi Bakal Kumpulkan Bawahan dan Siap Tindak Tegas Jika Ada Laporan Palsu
Ditantang Dedi Mulyadi Buktikan soal APBD Jabar Rp4,17 T Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Justru Bilang Begini