Ada UMKM Ilegal dalam Polemik Impor Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya: Sepertinya Mereka Sudah Tahu

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:07 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sorot Balpres impor pakaian bekas yang rugikan negara, sebut ada UMKM ilegal bermain. (Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sorot Balpres impor pakaian bekas yang rugikan negara, sebut ada UMKM ilegal bermain. (Kemenkeu)

SENAYANPOST - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menegaskan lagi aturan impor pakaian bekas atau balpres ke Indonesia.

Tak main-main, bagi importir nakal yang memasukkan balpres akan didenda bahkan masuk ke dalam daftar blacklist.

Hal tersebut ia ungkapkan usai melakukan sidak ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan melakukan komunikasi dengan pihak Bea Cukai Batam.

Purbaya mengaku kaget dengan penanganan balpres yang masuk ke Indonesia.

Negara Rugi Tak Ada Uang Masuk

Purbaya mengungkapkan bahwa balpres hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.

Baca Juga: Ditantang Dedi Mulyadi Buktikan soal APBD Jabar Rp4,17 T Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Justru Bilang Begini

Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda," ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.

"Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," imbuhnya.

Bakal Ubah Aturan Denda Balpres

Dalam kesempatan itu, Purbaya mengatakan kalau akan menggalakkan dan mengubah aturan agar pelaku bisa didenda.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Kemungkinan Stafnya Ngibul, Dedi Mulyadi Bakal Kumpulkan Bawahan dan Siap Tindak Tegas Jika Ada Laporan Palsu

"Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X