Pemutihan Produsen Ilegal Tembakau, Keberanian atau Blunder Menkeu?

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:57 WIB
Ilustrasi Tembakau (Pinterest)
Ilustrasi Tembakau (Pinterest)

SENAYANPOST - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air terkait Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang “pemutihan” bagi produsen hasil tembakau yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi alias ilegal.

Langkah ini sontak memantik perdebatan di tengah gencarnya upaya pemberantasan produk hasil tembakau tanpa pita cukai.

Sebelumnya, Purbaya menilai langkah menertibkan produsen di sektor tersebut tidak cukup dengan penegakan hukum semata, tetapi juga perlu ruang transisi agar mereka bisa masuk ke sistem legal.

Baca Juga: Ahli Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: Bukti Lemah, Audit Tak Sah, Motif Politis

“Kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” ujar Purbaya kepada awak media di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (3/10/25).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan pemerintah daerah tengah menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru.

Di kawasan tersebut, produsen kecil bisa beroperasi secara resmi dan memperoleh pendampingan untuk menyesuaikan dengan ketentuan cukai.

Baca Juga: Potongan Terbesar di RI, DBH Jakarta Disunat Rp15 Triliun, Purbaya: Tak Akan Permanen

Lantas, bagaimana rencana sejauh ini yang akan diimplementasikan Kemenkeu dalam sektor industri tembakau di Indonesia dan bagaimana jalan terjal yang akan dilewati? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Menata Ulang Persaingan yang Sehat

Purbaya menegaskan, inisiatifnya bukan sekadar untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, melainkan menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua industri.

Menkeu RI itu menyebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang mempelajari formula pengenaan cukai yang lebih “pas” bagi produsen kecil agar tetap bisa hidup tanpa menyalahi aturan.

Baca Juga: Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Evakuasi Ditutup, 67 Korban Dinyatakan Meninggal

“Kami ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, tapi juga memastikan semuanya harus menyetor ke penerimaan negara,” kata Purbaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X