Opini: Robohnya Keadilan Kami

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 17 Juli 2023 | 23:11 WIB
Simak opini dari Dr. Abdul Aziz, M.Ag, dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengulas tentang keadilan dan KPK. (SenayanPost.com)
Simak opini dari Dr. Abdul Aziz, M.Ag, dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengulas tentang keadilan dan KPK. (SenayanPost.com)

Baca Juga: Bos Persib Bandung Buka Suara Terkait Kepergian Luis Milla: Coach Tetap dengan Keputusannya

Prof. Mahfud MD, Menko Polhukam, menyatakan, bahwa di era demokrasi pasca orde baru, korupsi nyaris merata di seluruh institusi.

Di era orde baru, jelas Mahfud, dulu korupsinya berbasis korporatisme. Rezim Soeharto membentuk semacam korporasi untuk mengatur korupsi. Dengan demikian korupsi diatur secara administratif.

Itulah sebabnya era pemerintahan Soeharto disebut rezim KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).

"Dan pengendalinya adalah Soeharto," tambah Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Lantik Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo Baru: Penyelesaian BTS Harus Tetap Berjalan

Saat itu, tidak ada lembaga negara atau pemerintah daerah yang berani melakukan korupsi secara independen. Korupsi dilakukan dengan jalan kolusi dan nepotisme. Maka, jika ada korupsi tanpa kendali Soeharto, niscaya ketahuan. Koruptornya akan digebug Pak Harto.

Tapi sekarang, atas nama demokrasi, korupsi sudah menjalar ke mana-mana dan liar. Tiap institusi melakukan korupsi secara independen. Baik di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Sekarang ini, kita bisa melihat, betapa banyaknya kepala daerah (bupati dan gubernur) yang dicokok KPK.

Kemudian, korupsi di lembaga yudikatif, seperti cerita di awal tulisan ini, sudah sangat parah.

Baca Juga: Solidkan Pemilih Santri, PKB Gelar Halaqah Pendidikan Politik Santri

Hakim Agung yang seharusnya menjadi "malaikat keadilan" justru menjadi "setan keadilan". Benteng terakhir keadilan justru dirobohkan oleh para penjaga keadilan itu sendiri.

Bagaimana DPR? Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, DPR adalah lembaga terkorup di Indonesia. Demikian parahnya, korupsi di DPR sampai pada tingkat memperjual-belikan ayat dan pasal dalam rancangan undang-undang yang akan diputuskan dalam sidang paripurna. Bahkan APBN pun, ujar Mahfud, sudah dikorupsi sebelum disahkan DPR. Sungguh mengerikan.
Dalam cuitannya di Twitter, Mahfud menulis: malaikat masuk ke sistem Indonesia bisa menjadi iblis.

Dari paparan di atas, kita melihat betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia. Lalu, apakah ada solusinya? Pasti ada. Asal kita, bangsa Indonesia serius memberantas korupsi.

Mungkin kita perlu belajar dari China. Kita ingat Zhu Rongji, Perdana Menteri (PM) China ketika dilantik tahun 1998, menyatakan dengan tegas: "Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, gunakan 99 peti mati itu. Dan sisakan satu peti untuk saya bila saya korupsi."

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Opini: Penyakit dalam Jurnalistik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X