Oleh sebab itu, saya berharap agar MA dapat dipimpin oleh Ketua MA dengan (harapan) kriteria seperti berikut:
Pertama, memiliki integritas yang baik, dibuktikan dengan rekam jejak yang tidak bermasalah secara hukum.
Kedua, memiliki kapabilitas dan leadership sebagai Ketua MA.
Ketiga, memiliki kemampuan berpikir hukum yang baik karena KMA bertanggungjawab untuk melakukan koreksi atas semua putusan ditingkat judex factie.
Keempat, dapat menjadi teladan (role model) alias menjadi contoh dan panutan bagi para hakim lainnya di seluruh Indonesia, baik secara profesi maupun moral.
Kelima, mengayomi seluruh insan peradilan di seluruh Indonesia dan dapat menjamin bahwa setiap lembaga peradilan di seluruh Indonesia adalah tempat menambatkan harapan keadilan.
Keenam, profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya serta dapat membangun keadaan yang menjadikan mereka yang papa, lemah atau less in power tidak ciut hatinya ketika mencari keadilan di lembaga peradilan.
Ketujuh, seorang Ketua MA harus punya wisdom (kearifan yang tinggi) dan karenanya ia harus sudah selesai dengan dirinya, dan apa yang dia tinggalkan kelak akan menjadi legacy.
Pada prinsipnya seorang hakim itu tidak punya kepentingan apapun kecuali membuat putusan yang berkualitas dan berpihak pada kebenaran dan keadilan (the truth and justice).
Rakyat Indonesia berharap pemilihan pimpinan MA berlangsung demokratis, damai, dan sesuai dengan nurani Hakim Agung yang memilih, "demi tegaknya keadilan bagi semua", "Justitia Omnibus".***
Artikel Terkait
Hari Kamis, Mahkamah Agung Arab Saudi Ajak Masyarakat Pantau Hilal
Opini: Prahara di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rezky Aditya, Wenny Ariani: Sudah Cukup Drama-dramanya
Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung
Opini: Gazalba Saleh dan Anehya Logika Hukum MA
Mahkamah Agung Ungkap Alasan Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Pidana Seumur Hidup
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung