Oleh: Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LLM., Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)
SENAYANPOST - "Fiat justitia ruat caelum yang berarti; Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh"
Pernyataan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus pada 43 SM, atau 2067 tahun lalu itu, sampai kini masih relevan. Bahkan masih menjadi cita-cita umat manusia di seluruh dunia.
Bagaimana dengan Indonesia, negeri yang didirikan di atas fondasi hukum? Tampaknya masih jauh dari kalimat axiomatis Lucius yang diucapkan 21 abad lalu tersebut.
Pada tanggal 15/16 Oktober 2024 ini, akan dilangsungkan pemilihan Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru, menggantikan KMA Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M. H yang segera purna tugas pada tanggal 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Biadab! Israel Penjajah Serang RS Syuhada Al Aqsa hingga Bakar Hidup-hidup Warga Palestina
Di momen peralihan kepemimpinan nasional ini, eksistensi MA yang taat hukum, taat etika dan moral hukum menjadi sangat krusial untuk menjadi landasan perjalanan bangsa ke depan.
Jangan ada lagi orkestrasi perselingkuhan hukum yang melibatkan MA dan Istana seperti terjadi belum lama ini.
Betul, peristiwa pemilihan KMA dilaksanakan secara rutin tiap lima tahun.
Namun harus digarisbawahi dan diingat bahwa pemilihan KMA adalah sebuah momentum penting bagi bangsa dan negeri ini.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain China vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Apalagi pemilihan KMA kali ini terjadi hanya lima hari menjelang pergantian presiden dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto.
Kedewasaan demokrasi harus ditunjukkan oleh MA yang menjadi referensi penegakan hukum.
Dalam demokrasi, netralitas MA sebagai kekuasaan yudikatif, mutlak harus benar-benar netral, suci dari dijaga dan dipastikan terbebas sepenuhnya dari segala bentuk intervensi eksekutif.
Artikel Terkait
Hari Kamis, Mahkamah Agung Arab Saudi Ajak Masyarakat Pantau Hilal
Opini: Prahara di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rezky Aditya, Wenny Ariani: Sudah Cukup Drama-dramanya
Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung
Opini: Gazalba Saleh dan Anehya Logika Hukum MA
Mahkamah Agung Ungkap Alasan Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Pidana Seumur Hidup
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung