Jika tidak, meminjam istilah Imam Ali bin Abi Thalib, negeri akan runtuh.
Beberapa nama yang disebut, layak mencalonkan diri menjadi nahkoda Ketua MA dalam lima tahun ke depan.
Mereka adalah Wakil Ketua MA Bidang Yustisial Dr. Sunarto, S.H., M.H; Wakil Ketua MA Non-Yustisial Suharto, S.H., M.Hum; Hakim Agung Dr. Yulius, S.H., M.H; Hakim Agung Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, M.M.; dan Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., MH.
Ketua MA dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung (Pasal 1 Keputusan KMA Nomor 007/KMA/SK/I/2009 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang dilakukan oleh satu Panitia Pemilihan.
Jumlah Hakim Agung saat ini sekitar 46 – 50 orang sudah termasuk para pimpinan MA.
Dalam kondisi "transisi politik" yang penuh dengan intervensi eksekutif sejak 2023, pemilihan Ketua MA menjadi krusial untuk mengembalikan marwah keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan.
Seleksi Ketua MA harus mengedepankan check and balance. Ini penting untuk mewujudkan negara hukum serta terciptanya kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), dan dalam Pasal 24 (1) UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka.
Hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakimannya, harus bebas dari intervensi apa pun, kecuali oleh nurani dan akalnya sendiri, sehingga mampu menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan hakjm yang strategis dalam mewujudkan negara hukum menjadikan negara wajib menjamin kesejahteraan dan keaman mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Kehakiman. KMA yang baru harus didukung penuh oleh semua institusi penegak hukum agar MA benar-benar menjadi tumpuan para pencari keadilan.
Baca Juga: Pengamat Nilai Kekompakan Jokowi Prabowo Tunjukkan Kuatnya Stabilitas Politik Indonesia
Ketum DePA-RI juga mengatakan, KMA yang baru harus didukung oleh seluruh institusi penegak hukum agar MA benar-benar menjadi tumpuan para pencari keadilan (justice seeker). Para hakim harus memiliki integritas, bersih dan anti gratifikasi anti korupsi.
Bagaimana pun hakim memiliki kekuasaan yang menentukan, sehingga tanpa didukung oleh masyarakat dan terutama negara dari segi kesejahteraan dan keamanan, maka bukan tidak mungkin banyak hakim yang akan tergoda untuk tidak bersikap mandiri serta independen dalam mewujudkan free and impartial tribunals.
Namun, stagnasi dalam indeks negara hukum (Rule of Law Index) di Indonesia sejak 2023 mencerminkan tantangan serius, diantaranya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran etik institusi hukum, dan legislasi tanpa partisipasi dan transparansi publik.
Artikel Terkait
Hari Kamis, Mahkamah Agung Arab Saudi Ajak Masyarakat Pantau Hilal
Opini: Prahara di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rezky Aditya, Wenny Ariani: Sudah Cukup Drama-dramanya
Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung
Opini: Gazalba Saleh dan Anehya Logika Hukum MA
Mahkamah Agung Ungkap Alasan Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Pidana Seumur Hidup
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung