SENAYANPOST - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK No. 3/2021 dan No. 4/2021 ke Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum berkaitan proses sidang etik terhadap dirinya.
“Dewas seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik karena sudah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 23 Perdewas No. 4/2021 yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahasiswa Ahlut Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyah (MATAN) Jember Jawa Timur ini berpendapat bahwa dugaan dirinya meminta mantan Sekjen Kementan untuk mengabulkan permohonan mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi pada 15 Maret 2022, sehingga kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan bahwa masa kedaluwarsa dihitung sejak laporan diterima Dewas, bukan sejak peristiwa dugaan pelanggaran etik, sehingga belum kadaluarsa karena laporan diajukan ke Dewas pada 8 Desember 2023. (Muqoddas).