SENAYAN POST - Mahkamah Agung (MA) belum lama ini mengubah vonis mati terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.
MA mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait hal tersebut.
Salah satu yang menjadi pertimbangan utama MA adalah riwayat hidup terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Pidana Berlapis
Ferdy Sambo dinilai telah berjasa kepada negara sebagai anggota Polri.
Seperti yang diketahui, jabatan terakhir Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam Polri.
Mantan Jenderal bintang dua itu juga terhitung sudah mengabdikan diri selama kurang lebih 30 tahun.
Baca Juga: Opini: Jokowi dan Rocky Gerung, Antara Etika dan Pidana
Oleh karena itu, hakim menilai Ferdy Sambo berjasa kepada negara dengan berkontribusi menjaga ketertiban dna keamanan.
Perubahan putusan hukuman pidana mati menjadi pidana seumur hidup telah diatur dalam undang-undang.
UU No. 48 Tahun 29 Pasal 8 ayat 2 tentang kekuasaan kehakiman menyebut bahwa, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat terdakwa.
Baca Juga: Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana
Berdasarkan penilaian hakim MA, maka Ferdy Sambo dianggap pantas mendapatkan keringanan hukuman.
Oleh karena itu, sanksi pidana yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.
Artikel Terkait
Bukan Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo cs
Ulang Tahun ke-22, Anak Ferdy Sambo dapat Kiriman Bunga dari Penjara, dari Papa dan Mama
TRAGIS Suami Penganiaya Istri Hamil Dibebaskan Dengan Alasan Tindak Pidana Ringan
Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akademi Kepolisian atau Akpol 2023
Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana