• Kamis, 28 September 2023

Mahkamah Agung Ungkap Alasan Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Pidana Seumur Hidup

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:10 WIB
MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup
MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup

SENAYAN POST - Mahkamah Agung (MA) belum lama ini mengubah vonis mati terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

MA mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait hal tersebut.

Salah satu yang menjadi pertimbangan utama MA adalah riwayat hidup terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Pidana Berlapis

Ferdy Sambo dinilai telah berjasa kepada negara sebagai anggota Polri.

Seperti yang diketahui, jabatan terakhir Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam Polri.

Mantan Jenderal bintang dua itu juga terhitung sudah mengabdikan diri selama kurang lebih 30 tahun.

Baca Juga: Opini: Jokowi dan Rocky Gerung, Antara Etika dan Pidana

Oleh karena itu, hakim menilai Ferdy Sambo berjasa kepada negara dengan berkontribusi menjaga ketertiban dna keamanan.

Perubahan putusan hukuman pidana mati menjadi pidana seumur hidup telah diatur dalam undang-undang.

UU No. 48 Tahun 29 Pasal 8 ayat 2 tentang kekuasaan kehakiman menyebut bahwa, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat terdakwa.

Baca Juga: Polisi: Lawan Arus Tidak Hanya Kena Tilang Nanum Terancam Sanksi Pidana

Berdasarkan penilaian hakim MA, maka Ferdy Sambo dianggap pantas mendapatkan keringanan hukuman.

Oleh karena itu, sanksi pidana yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Halaman:

Editor: Risma P.

Sumber: Instagram, Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perhatian, Warga Jakarta Harus Cetak Kartu Identitas Ini

Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB

Opini: Beda antara NASA dengan Badan Ruang Angkasa Rusia

Kamis, 21 September 2023 | 10:02 WIB

Opini: Polisi Memburu "Escobar Indonesia"

Senin, 18 September 2023 | 14:21 WIB
X