Anggaran KJMU Dipangkas Pemprov DKI Jakarta hingga 38 Persen, Begini Tanggapan DPRD

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 18:24 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jadi sorotan, ternyata anggaran bantuan pendidikan dari DKI Jakarta itu dipotong hingga 38 persen. (Pemprov DKI Jakarta)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jadi sorotan, ternyata anggaran bantuan pendidikan dari DKI Jakarta itu dipotong hingga 38 persen. (Pemprov DKI Jakarta)

SENAYANPOST - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU baru-baru ini jadi sorotan netizen karena adanya penyesuaian penerima.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin menyoroti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait sosialisasi KJMU dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Menurut Thamrin, Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan sosialisasi kepada siswa dan mahasiswa terkait kebijakan penerimaan KJP Plus dan KJMU.

Tidak hanya itu, Thamrin juga mengungkap bahwa ada anggara KJMU yang dipotong sehingga terjadi penyesuaian penerima.

"Minimnya sosialisasi penerima lanjutan harus melakukan input data kembali," kata Muhammad Thamrin pada 7 Maret 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Sikap Bersama Australia dan ASEAN Terkait Konflik di Gaza, Desak Gencatan Senjata antara Penjajah Israel dan Pejuang Palestina

Thamrin menjelaskan bahwa pembatalan status penerima bantuan pendidikan tersebut terjadi jika penerima melakukan pelanggaran.

"Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa," lanjutnya.

Selain itu, Thamrin juga mengungkap bahwa anggaran KJMU berdasarkan APBD 2023 adalah sebesar Rp782 miliar.

Kini, hanya tersisa sekitar Rp470 miliar atau dipotong sekitar 38 persen.

"Anggaran KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 mencapai Rp782 miliar, namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp470 miliar pada tahun ini," terangnya.

Baca Juga: Hadiri KTT ASEAN-Australia Presiden Jokowi Temui PM Australia sampai PM Kamboja

Thamrin menilai, pengalihan anggaran KJMU sebagai contoh konkret dari politisasi alokasi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah, yakni keputusan anggaran menjadi subjek kepentingan politik tahunan.

Sementara itu, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X