Viral Isu KJMU Dicabut, Disdik DKI Jakarta Sebut Sudah Sesuai Data Sosial

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 6 Maret 2024 | 14:11 WIB
Disdik DKI Jakarta buka suara soal data penerima KJP Plus dan KJMU yang dipastikan sesuai dengan data sosial. (Pemprov DKI Jakarta)
Disdik DKI Jakarta buka suara soal data penerima KJP Plus dan KJMU yang dipastikan sesuai dengan data sosial. (Pemprov DKI Jakarta)

SENAYANPOST - Viral isu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dicabut oleh Disdik DKI Jakarta.

Saat ini, KJMU masih menjadi pembicaraan netizen terutama dari kalangan mahasiswa.

Tidak sedikit yang mengeluhkan bahwa bantuan KJMU yang sebelumnya diterima saat ini sudah dicabut.

Mengenai hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo buka suara.

Baca Juga: Dapat Beras Harga Lebih Terjangkau, Warga Ramaikan Bazar Sembako Murah di Jakarta Selatan

Pihaknya menyampaikan bahwa bantuan KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dipastikan sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

"Dengan berpegang kepada data, maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo pada 5 Maret 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Purwosusilo menjelaskan bahwa data calon penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 menggunakan sumber DTKS yang ditetapkan per Februari dan November 2022.

Kemudian data per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Ekonomi Kreatif Singkawang dengan Program KaTa Kreatif

Pihaknya menjelaskan bahwa Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya sebagai pengguna data DTKS dan Regsosek.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bantuan biaya pendidikan ini bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Bantuan KJMU dan KJP Plus dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X