Anggaran KJMU Dipangkas Pemprov DKI Jakarta hingga 38 Persen, Begini Tanggapan DPRD

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 18:24 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jadi sorotan, ternyata anggaran bantuan pendidikan dari DKI Jakarta itu dipotong hingga 38 persen. (Pemprov DKI Jakarta)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jadi sorotan, ternyata anggaran bantuan pendidikan dari DKI Jakarta itu dipotong hingga 38 persen. (Pemprov DKI Jakarta)

Penerima bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sementara itu, masyarakat yang termasuk Desil 5 hingga 10 tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X