• Selasa, 26 September 2023

Ada 10 Golongan yang Tidak Dapat KJP Plus pada Maret 2023, Begini Cara Cek Statusnya

- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:10 WIB
kartu jakarta pintar (KJP) Plus (Sumber: @bank.dki - Instagram)
kartu jakarta pintar (KJP) Plus (Sumber: @bank.dki - Instagram)

 

SENAYANPOST - Pencairan Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus pada Maret 2023, merupakan bantuan pendidikan yang berasal dari APBD DKI Jakarta.

Dilansir dari Instagram resmi upt.p4op, pencairan KJP Plus Februari 2023 telah diterima oleh sebanyak 803.121 peserta didik pada 1 Februari 2023 lalu.

Bagi peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima, maka mendapat dana KJP Plus Februari 2023 sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 2 Maret di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Berikut jumlah dana KJP Plus Februari 2023 yang diterima peserta didik:

1. Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan

2. SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp300.000 per bulan.

3. SMA/SMALB/MA Rp420.000 per bulan.

4. SMK Rp450.000 per bulan

5. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1,8 juta per semester.

Selain itu, bakal ada tambahan biaya untuk SPP dengan besaran dana seperti di bawah ini.

1. SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp130.000 tiap bulan

2. SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp170.000 tiap bulan.

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perhatian, Warga Jakarta Harus Cetak Kartu Identitas Ini

Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB

Opini: Beda antara NASA dengan Badan Ruang Angkasa Rusia

Kamis, 21 September 2023 | 10:02 WIB

Opini: Polisi Memburu "Escobar Indonesia"

Senin, 18 September 2023 | 14:21 WIB
X