Dari cerita di atas, apa yang bisa dilakukan aparat hukum untuk menyelamatkan negara dari gangguan mafia narkoba? Jawabnya hanya satu: gembong mafia narkoba harus dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Jika tidak bisa dihukum mati karena ada tekanan internasional, bandar atau gembong tersebut pantas dihukum seumur hidup.
Tak hanya itu. Lapas pun harus steril dari aktivitas bisnis narkoba. Jika penghuni lapas narkoba melanggar aturan, tetap menjalankan bisnisnya, ia harus diberi hukuman lebih berat lagi. Sehingga bisa menimbulkan rasa jera.
Hanya itu yang bisa dilakukan untuk memberantas pidana narkoba yang sudah demikian menggila di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah harus melaksanakan ketegasan hukum tanpa kompromi dengan terpidana narkoba.***
Artikel Terkait
Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok
Terseret Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Gegara Narkoba, Hakim Jon Sarman Ungkap 3 Hal yang Memberatkan
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup setelah Terseret Kasus Peredaran Narkoba, JPU Ajukan Banding
Buntut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Yoo Ah In 'Disawer' Wanita Tak Dikenal