Opini: Narkoba dan Syariah

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 28 September 2023 | 10:51 WIB
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Abdul Aziz  (SenayanPost.com)
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Abdul Aziz (SenayanPost.com)

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag.
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

SENAYANPOST - Saat ini bahaya dan dampak narkoba (narkotika dan obat-obatan) terlarang pada kehidupan manusia -- khususnya kesehatan pecandu dan keluarganya -- semakin meresahkan.

Narkoba, seperti halnya minuman keras (miras), memang dilematis. Ia bisa menjadi zat yang memberikan manfaat, sekaligus merusak kesehatan.

Tapi ujungnya, Kedua jenis zat tersebut, lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Ini terjadi di seluruh dunia.

Hampir semua negara di dunia melarang pemakaian narkoba dan miras secara bebas. Jika pun ada UU negara tertentu yang membolehkan pemakaian narkoba dan miras -- ketentuan tersebut berlaku khusus, berdasarkan kriteria tertentu.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Yoo Ah In 'Disawer' Wanita Tak Dikenal

Tidak berlaku umum. Dengan demikian, pemakaian narkoba tidak bisa disamakan dengan pemakaian parfum atau permen karet. Ada sarat tertentu untuk mengonsumsinya.

Ada beberapa jenis obat-obatan (yang termasuk narkoba) digunakan untuk proses penyembuhan. Karena efeknya yang bisa menenangkan. Tapi jika dipakai dalam dosis tinggi, bisa menyebabkan kecanduan.

Efek kecanduan tersebut menyenangkan karena ada halusinasi. Yang jadi masalah, makin lama menyandu, makin tinggi dosis obatnya. Sehingga kecanduannya makin berat. Akibatnya, tubuh pemakai obat rusak, seehingga menyebabkan kematian.

Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan. Tapi akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin. Atau tidak memakai narkoba sama sekali kalau ingin selamat.

Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup setelah Terseret Kasus Peredaran Narkoba, JPU Ajukan Banding

Perdefinisi, narkotika adalah zat atau obat -- baik bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis -- yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurut UU tersebut, Pasal 6, berdasarkan risiko madat (ketergantungan)nya, narkotika dibagi menjadi 3 golongan. Golongan 1 sangat berbahaya karena efek kecanduannya sangat kuat. Karenanya, golongan 1 hanya untuk keperluan ilmu pengetahuan, rigensia diagnostik, dan laboratorium. Contohnya ganja, opium, marijuana, heroin (putaw), dan koka.

Golongan 2, bisa untuk pengobatan asalkan dengan resep dokter sebagai pilihan terakhir. Contohnya morfin, alfaprodina, fentanil, metadon, dan lain-lain. Golongan ini pun berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan, jika pemakaiannya berlebihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X