• Minggu, 24 September 2023

Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

- Sabtu, 15 April 2023 | 21:23 WIB
Berikut daftar kendaraan yang tidak boleh melintas saat mudik Lebaran yang dimulai tanggal 19 April 2023. (Jasa Marga)
Berikut daftar kendaraan yang tidak boleh melintas saat mudik Lebaran yang dimulai tanggal 19 April 2023. (Jasa Marga)

SENAYAN POST - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah merilis daftar kendaraan yang tidak bisa melintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Dalam buku Panduan Mudik 2023 yang dirilis Kemenkominfo setidaknya ada beberapa daftar kendaraan yang tidak bisa melintasi jalur tertentu selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 yang sebentar lagi akan datang.

Berikut ini daftar kendaraan yang dilarang melintas dalam arus mudik dan balik Lebaran 2023 sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari PMJ News.

Arus Mudik

Baca Juga: Gitaris The Script Mark Sheehan Meninggal Dunia, Deretan Artis Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa

Selama arus mudik Lebaran 2023, mobil dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ton, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan tidak bisa melintas.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan.

Pembatasan tersebut berlaku mulai dari 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 21 April 2023.

Arus Balik

Baca Juga: Opini: AM Hendropriyono Bicara soal Taman Sekar Wijaya Kusuma hingga Urgensi Aksara Nusantara

Untuk arus balik berlaku dari 24 April 2023 mulai pukul 00.00 WIB hingga 27 April 2023.

Kemudian 29 April 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 (arus balik periode 2)

Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk sejumlah mobil barang yang bisa melintas pada periode mudik Lebaran.

Mobil pengangkut yang boleh melintas adalah pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perhatian, Warga Jakarta Harus Cetak Kartu Identitas Ini

Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB

Opini: Beda antara NASA dengan Badan Ruang Angkasa Rusia

Kamis, 21 September 2023 | 10:02 WIB

Opini: Polisi Memburu "Escobar Indonesia"

Senin, 18 September 2023 | 14:21 WIB
X