PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

Jakarta 17 April 2026

Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH

Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011 - 2013

 

1. Pendahuluan.

Peradilan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kekuasaan kehakiman. Keberadaannya bukan sekadar produk kebijakan hukum, melainkan manifestasi langsung dari desain konstitusi yang mengakui adanya diferensiasi ruang hukum dalam kehidupan bernegara. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 24 ayat (2) secara eksplisit menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan dalam empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tidak dibangun secara monolitik, melainkan berdasarkan pembagian lingkungan hukum yang mencerminkan karakteristik subjek dan ruang sosial yang berbeda. Dengan demikian, peradilan militer tidak dapat dipandang sebagai pengecualian, melainkan sebagai bagian inheren dari sistem hukum nasional.

Namun demikian, dalam praktik dan wacana hukum, masih sering muncul kekeliruan dalam memahami dasar penentuan yurisdiksi peradilan. Yurisdiksi kerap ditentukan berdasarkan jenis undang-undang yang dilanggar, bukan berdasarkan ruang hukum tempat peristiwa itu terjadi. Kesalahan ini berimplikasi serius, karena berpotensi menempatkan prajurit militer dalam forum peradilan yang tidak sesuai dengan konteks sosial dan fungsionalnya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2) menegaskan pembagian lingkungan peradilan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. Istilah “lingkungan peradilan” dalam norma tersebut tidak dapat dimaknai secara administratif semata, tetapi harus dipahami sebagai ruang hukum (legal space) tempat norma hukum hidup dan berlaku.

Dengan demikian:

 

  • peradilan militer → ruang hukum militer 
  • peradilan umum → ruang hukum sipil 

 

Konsekuensinya:

Yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB

Muslihat AS Menyerang Iran

Selasa, 14 April 2026 | 17:11 WIB
X