Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi penjara selama 2,5 tahun, terhadap perbuatan menelantarkan orang. Hal itu tercantum dalam Pasal 428 KUHP.
Baca Juga: Semakin Banyak Motor Yamaha yang Dibikin di Indonesia Kemudian di Ekspor untuk Pasar Global
"Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000)," demikian isi Pasal 428 Ayat (1) KUHP.
Lantas dalam Ayat (2) pasal yang sama disebutkan, jika penelantaran terhadap orang dilakukan oleh seorang pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, maka dia terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selain itu, dalam Pasal 428 Ayat (3) huruf a disebutkan, jika penelantaran itu mengakibatkan luka berat terhadap orang yang ditelantarkan maka pelaku diancam penjara selama 5 tahun.
Lantas dalam Pasal 428 ayat (3) huruf b disebutkan, jika korban penelantaran orang meninggal maka pelakunya dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Partai Demokrat Resmi Dukung Prabowo Subianto di Pemilu 2024, PDIP Perjuangan Justru Bilang Begini
Dalam bab penjelasan Pasal 428 ayat (1), KUHP mewajibkan hakim yang mengadili perkara itu perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakwa dan orang yang berada dalam keadaan terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan terdakwa memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang yang terlantar tersebut.
Kemudian penjelasan Pasal 428 Ayat (2) adalah, yang termasuk dalam pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah.
Ternyata, pasal dan ayat dalam kasus penelantaran orang tua oleh anaknya sendiri, tidak termuat secara khusus dan rinci di KUHP baru.
Ini artinya, bila kasus tersebut masuk di ranah hukum positif dan masuk dalam persidangan di pengadilan negeri, niscaya permasalannya sangat kompleks.
Baca Juga: Lirik Lagu SLIME YOU OUT, Drake feat SIA, Curhat Soal Mantan
Terdakwa, jaksa, dan pengacara akan berdebat panjang tentang kasus penelantaran orang tua di atas.
Jadinya, yang berperan nantinya majlis hakim. Apakah si anak durhaka akan akan divonis hukuman berat atau ringan, tergantung dari perspektif hakim dalam menganalisis kasusnya.
Dari perspektif di atas, akhirnya masalah penelantaran orang tua oleh anaknya, sangat tergantung dari moral dan etika si anak.
Artikel Terkait
Spoiler Awal One Piece Chapter 1087: Garp vs Aokiji, Kakek Luffy Tewas di Tangan Bajak Laut Blackbeard?
Analisis Spoiler One Piece Chapter 1087: Pertarungan Garp vs Aokiji, Kakek Luffy Terkalahkan?
Terjemahan Lirik Lagu For Us, V BTS, Puitis Banget!
Prediksi Manga One Piece Chapter 1093: Pulau Egghead Makin Mencekam, Begini Akhir Luffy vs Kizaru!
10 Karakter Ini Bakal Debut di One Piece Live Action Season 2, Nomor Tujuh Paling Ditunggu Nakama!
Pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia Soal Ganti Rugi Warga Rempang
Kasus Pulau Rempang, Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Negara yang Tak Senang