Menilik Kasus Korupsi Benjamin Netanyahu, Bikin Warga Israel Terpecah Belah

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 18 Februari 2026 | 20:09 WIB
Kasus korupsi yang menyeret Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengakibatkan warga Israel terpecah-belah. (X.com/@IsraeliPM)
Kasus korupsi yang menyeret Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengakibatkan warga Israel terpecah-belah. (X.com/@IsraeliPM)

Bagaimana Netanyahu Bisa Diadili dan Tetap Menjadi Perdana Menteri?

Berdasarkan hukum Israel, seorang perdana menteri tidak berkewajiban untuk mengundurkan diri kecuali dinyatakan bersalah.

Jika ia mengajukan banding atas putusannya, ia dapat mempertahankan jabatannya selama proses banding.

Bisakah Netanyahu Dipenjara?

Tuduhan penyuapan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda. Penipuan dan pelanggaran kepercayaan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Baca Juga: Ditanya soal Perubahan Rezim di Iran, Presiden AS Donald Trump: Tampaknya Itu akan Jadi Hal Terbaik

Apa Dampaknya?

Serangan mengejutkan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, dan perang yang terjadi di Gaza, menggeser persidangan Netanyahu dari agenda utama, karena warga Israel bersatu dalam kesedihan dan trauma.

Sebelum perang, masalah hukum Netanyahu telah memecah belah warga Israel dan mengguncang politik nasional melalui lima putaran pemilihan.

Setelah kemenangan telak Netanyahu dalam pemilihan 2022, pemerintahannya yang berhaluan kanan meluncurkan kampanye yang menargetkan lembaga peradilan.

Hal ini memicu protes massal di Israel dan kekhawatiran di antara sekutu Barat tentang kesehatan demokrasi Israel.

Netanyahu membantah adanya hubungan antara upaya untuk mereformasi sistem peradilan dan persidangannya.

Ia sebagian besar meninggalkan rencana tersebut setelah perang pecah, tetapi telah menghidupkan kembali beberapa retorika anti-peradilan dalam beberapa minggu terakhir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Al Monitor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X