SENAYANPOST - Republik Islam Iran belum lama ini mengungkapkan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 bersama dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) tertanggal 20 Juli 2015 dinyatakan berakhir pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Diketahui, Resolusi DK PBB Nomor 2231 dan JCPOA membahas tentang program nuklir damai Iran yang berlaku selama 10 tahun.
"Dengan demikian, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme yang menyertainya, dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut," bunyi pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Islam Iran pada 20 Oktober 2025 sebagaimana diterima redaksi SenayanPost.com.
Baca Juga: Ahmad Al Sharaa Sebut Pemutusan Hubungan Suriah dan Iran Tidak Permanen, Ini Tanggapan Teheran
Dengan berakhirnya Resolusi 2231, maka isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori 'non-proliferasi' harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan.
"Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir," lanjut pernyataan tersebut.
Iran menilai selama ini isu nuklir negaranya dimasukkan ke dalam agenda Dewan Keamanan PBB untuk memastikan sifat damai dari program tersebut.
"Serta mencegah segala kemungkinan penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir. Tujuan tersebut kini telah tercapai secara menyeluruh, karena tidak pernah ada laporan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang membantah fakta tersebut," lanjutnya.
Pihaknya juga tidak memungkiri tekanan terus-menerus dari Amerika Serikat dan tiga negara Eropa yang kabarnya akan memberlakukan sanksi.
"Faktanya, yang gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi adalah tiga negara Eropa, Uni Eropa, dan Amerika Serikat sendiri," ungkapnya.
Iran juga menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa pihak JCPOA, yaitu Inggris, Prancis, dan Jerman yang tanpa dasar hukum dan mengikuti kehendak AS.
"(Mereka) mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan. Kedutaan menekankan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231, yang secara sah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2025," jelasnya.
Artikel Terkait
Iran Siap Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Suriah, Ali Larijani Sebut Syarat Ini
Kemungkinan Israel Penjajah Kembali Serang Iran, Veteran AS Singgung Lobi Zionis di Kongres dan Gedung Putih
Alasan Iran Pilih Abstain saat Voting Masa Depan Palestina di Majelis Umum PBB
Bukan Two State Solution, Pemimpin Tertinggi Iran Usulkan Ini untuk Selesaikan Konflik Israel dan Palestina
Ahmad Al Sharaa Sebut Pemutusan Hubungan Suriah dan Iran Tidak Permanen, Ini Tanggapan Teheran