TikTok Diblokir AS, Bakal Didenda Rp81,9 Juta per Orang Kalau Masih Ada Warga Paman Sam yang Akses

photo author
Risma P., Senayan Post
- Senin, 20 Januari 2025 | 13:17 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok yang diblokir di Amerika Serikat (AS).  (freepik.com/BiZkettE1)
Ilustrasi aplikasi TikTok yang diblokir di Amerika Serikat (AS). (freepik.com/BiZkettE1)

Trump menegaskan kemungkinan besar pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari setelah ia dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Viral Pasca Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, 5 Alasan Lavender Marriage Dilakukan

"Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat," terangnya.

"Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin (20 Januari 2025)," tegas Trump.

Terkait hal itu, Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang yang membuat TikTok menghadapi potensi denda besar jika masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS.

Baca Juga: Muhammadiyah Sepakat dengan Menteri Agama untuk Liburkan Sekolah Selama Bulan Puasa Ramadan

Besaran denda maksimal yang diterima mencapai 5.000 usd atau setara Rp81,9 juta untuk setiap orang warga AS yang masih mengakses TikTok.

Janji Trump Aktifkan Kembali TikTok di AS

Dilansir dari AP News, penasihat keamanan Trump telah mengisyaratkan pemerintah sang presiden terpilih di AS itu akan mengambil langkah untuk 'mengaktifkan kembali' TikTok dari pemblokiran.

Baca Juga: Hutang Budi Jusuf Hamka kepada AM Hendropriyono, Terkuak Alasan Dibebaskan dari Penjara Setelah 37 Tahun

Dalam kesempatan berbeda, Trump juga menyampaikan pihaknya membutuhkan sedikit waktu untuk meninjau situasinya usai putusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok di AS.

"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya," terangnya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Hingga kini, masih belum jelas bentuk upaya yang akan dilakukan Trump terkait pemblokiran TikTok di AS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Instagram, Kilat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X