Hamas Desak Dunia Internasional Investigasi Israel Atas Penggunaan Senjata Terlarang di Gaza Utara

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 1 Desember 2024 | 20:13 WIB
Gerakan Hamas mendesak dunia internasional investigasi Israel atas penggunaan senjata terlarang di Gaza Utara. (t.me/hamas.ps)
Gerakan Hamas mendesak dunia internasional investigasi Israel atas penggunaan senjata terlarang di Gaza Utara. (t.me/hamas.ps)

SENAYANPOST - Gerakan Hamas menyerukan dunia internasional untuk lakukan investigasi terhadap Israel yang diduga kuat menggunakan senjata terlarang di Gaza Utara, Palestina.

Beberapa waktu lalu, viral video seorang warga Gaza yang syahid terkena bom asap.

Warga lainnya mencoba untuk mematikan sumber asap tersebut namun gagal.

Hamas juga telah mengantongi kesaksian warga dan dokter di Gaza Utara yang menangani korban genosida ini.

Baca Juga: AS Setujui Paket Amunisi dan Bom Kecil ke Israel Penjajah Senilai Rp10,7 Triliun

"Kesaksian mengerikan yang diberikan oleh warga dan dokter di Gaza utara setelah serangan udara dan pembantaian yang dilakukan (oleh Israel) terhadap warga sipil yang tidak bersalah, dan konfirmasi kasus penargetan dengan senjata dan amunisi yang menyebabkan tubuh menguap, dengan kuat menunjukkan penggunaan senjata terlarang internasional oleh tentara pendudukan teroris," bunyi pernyataan Hamas pada 30 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari Middle East Monitor.

Hamas menyerukan pembentukan komite investigasi internasional untuk menyelidiki penggunaan senjata tersebut oleh tentara Israel di Gaza utara.

Hamas juga mendesak penuntutan cepat terhadap 'penjahat perang' atas kejahatan mereka terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Israel Penjajah Kembali Kepung RS Indonesia di Gaza, 4 Unit Generator Rusak Terbakar

Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada Oktober tahun lalu, yang menewaskan hampir 44.400 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.100 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi.

Pada 21 November, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Hari Solidaritas Internasional Bersama Rakyat Palestina: Di Mana Orang-orang Arab dan Islam?

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Middle East Monitor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X