Netanyahu Jadi Buronan ICC, Jaksa Karim Khan Minta Semua Negara Kooperatif Termasuk Indonesia

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 22 November 2024 | 22:01 WIB
Jaksa ICC Karim Khan minta semua negara kooperatif termasuk Indonesia usai Netanyahu Perdana Menteri Israel jadi buronan. (Twitter.com/@IsraeliPM)
Jaksa ICC Karim Khan minta semua negara kooperatif termasuk Indonesia usai Netanyahu Perdana Menteri Israel jadi buronan. (Twitter.com/@IsraeliPM)

SENAYANPOST - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan menegaskan kepada semua negara untuk kooperatif usai mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Sebagaimana diketahui, Netanyahu diduga melakukan kejahatan perang di Gaza sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan di jalur kantong tersebut.

Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan komandan sayap militer Hamas Mohammed Deif.

Khan menegaskan bahwa hukum humaniter internasional harus ditegakkan setelah 400 hari lebih pembantaian dan agresi terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan juga Tepi Barat.

Baca Juga: Netanyahu Kecam Surat Penangkapan Atas Kejahatan Perang, Sebut ICC Antisemit

"Keputusan hakim independen Mahkamah Pidana Internasional menegaskan bahwa hukum humaniter internasional harus ditegakkan dalam semua situasi melalui proses peradilan yang adil dan tidak memihak," tulis Karim Khan dalam pernyataan resminya pada 21 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari icc-cpi.int.

"Seperti yang saya tegaskan pada bulan Mei, permohonan ini diajukan setelah penyelidikan independen, dan berdasarkan bukti yang objektif dan dapat diverifikasi yang diperiksa melalui proses forensik," lanjutnya.

Ia meminta kepada negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma untuk kooperatif dengan menangkap ketiganya jika mereka pergi ke luar negeri.

Termasuk Indonesia yang belum meratifikasi statuta tersebut.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Komandan Hamas Mohammed Deif

"Saya mengimbau semua Negara Pihak untuk memenuhi komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah peradilan ini. Kami mengandalkan kerja sama mereka dalam situasi ini, seperti halnya semua situasi lain di bawah yurisdiksi Pengadilan. Kami juga menyambut baik kerja sama dengan negara-negara non-Pihak dalam upaya mencapai akuntabilitas dan menegakkan hukum internasional," ujarnya.

Khan menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Israel dan Palestina untuk mengungkap kasus ini.

"Saya juga akan terus mencari kerja sama dari semua pemangku kepentingan termasuk Negara Israel dan Negara Palestina untuk memastikan Kantor saya sepenuhnya memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan pasal 54 Statuta Roma untuk menyelidiki keadaan yang memberatkan dan membebaskan secara setara. Sejalan dengan Statuta Roma, pintu menuju komplementaritas terus terbuka. Seperti halnya semua situasi, kami akan terus menilai secara aktif penerapan prinsip dasar ini, yang memerlukan investigasi domestik yang sesungguhnya dan penuntutan yang diperlukan terhadap individu yang sama atas tindakan yang pada dasarnya sama," bebernya.

Baca Juga: Pertahanan Udara Israel Kebobolan Lagi, Rudal Hizbullah Hantam Tel Aviv

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: icc-cpi.int

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X