Netanyahu Dibayangi Kasus Korupsi, Pengadilan Tinggi Tolak Tunda Persidangan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 14 November 2024 | 19:03 WIB
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tersangkut kasus korupsi, Pengadilan Tinggi Yerusalem tolak tunda persidangan. (Kantor PM Israel)
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tersangkut kasus korupsi, Pengadilan Tinggi Yerusalem tolak tunda persidangan. (Kantor PM Israel)

SENAYANPOST - Pengadilan Distrik Yerusalem menolak permintaan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menunda persidangan kasus dugaan korupsi belum lama ini.

Diketahui, Netanyahu meminta pengadilan untuk menunda kesaksiannya dalam persidangan korupsi selama 10 minggu.

Pengadilan mengatakan bahwa Netanyahu memiliki waktu lima bulan untuk menyiapkan kesaksiannya, yang dijadwalkan pada 2 Desember mendatang.

Sebagaimana diketahui, sebelum 7 Oktober 2023, Netanyahu tersangkut kasus korupsi hingga terancam untuk dicopot dari kursi perdana menteri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pertanyakan Sikap Amerika Serikat atas Kondisi Palestina

Sejak saat itu, ia sering mangkir panggilan pengadilan dengan alasan 'sibuk perang'.

"Kami tidak yakin bahwa telah terjadi perubahan substansial dalam keadaan yang akan membenarkan perubahan pada tanggal yang kami tetapkan dalam keputusan (awal) kami," bunyi pernyataan resmi Pengadilan Distrik Yerusalem pada 13 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari The Cradle.

Akibatnya, Netanyahu akan dipaksa untuk bersaksi.

Beberapa jam sebelum putusan pengadilan, seorang perwakilan dari Kantor Kejaksaan Negara Israel, Yehudit Tirosh, mengatakan bahwa perdana menteri tidak dapat mendikte jadwal persidangan dan kesaksiannya.

Pengacara pembela perdana menteri Amit Hadad berpendapat bahwa Netanyahu telah sibuk mengelola perang.

Baca Juga: Kelaparan di Gaza Makin Parah, AS Tarik Ancaman untuk Berhenti Kirim Senjata ke Israel

"Netanyahu mengelola seluruh perang, dan ada minggu-minggu ketika kami tidak dapat bertemu dengannya. Bagaimana ini bisa diabaikan? Apakah kita tidak menginginkan seorang PM yang sepenuhnya bertanggung jawab mengelola perang?" kata pengacara tersebut.

"Kami telah melakukan banyak hal untuk mempersiapkan kesaksian ini. Pertemuan telah dibatalkan atau ditunda ketika hal-hal lain didahulukan," imbuhnya.

Ia juga menolak klaim jaksa penuntut bahwa menunda persidangan melanggar prinsip kesetaraan di bawah hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: The Cradle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X